Pahami Pembentukan Produk Hukum Daerah, Mahasiswa FISIP UNIGAL Praktikum di Bagian Hukum SETDA Kabupaten Pangandaran

    Pahami Pembentukan Produk Hukum Daerah, Mahasiswa FISIP UNIGAL Praktikum di Bagian Hukum SETDA Kabupaten Pangandaran

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Mahasiswa semester III prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Galuh (Unigal) melaksanakan praktikum dalam rangka mengimplementasikan mata kuliah kebijakan sektor publik pada pembentukan Produk Hukum Daerah di Bagian Hukum SETDA Kabupaten Pangandaran.

    Praktikum tersebut mengusung tema "Peran dan Posisi Eksekutif-Legislatif dalam Mewujudkan Good Policy di Daerah", dilaksanakan mulai tanggal 4 Desember 2023 sampai dengan 22 Desember 2023.

    Regi Refian Garis, S.IP., M.Si. selaku Dosen pembimbing praktikum, mengatakan, bahwa tujuan praktikum ini agar mahasiswa memahami langsung proses pembentukan produk hukum daerah, permasalahan dan solusinya agar produk hukum daerah tersebut benar-benar dibentuk sesuai aturan perundang-undangan dan hasilnya legal atau tidak cacat hukum.

    Lebih lanjut dikatakannya bahwa, Produk Hukum Daerah merupakan Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh daerah, dalam hal ini Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Wali Kota dengan DPRD.

    Materi muatan produk hukum daerah terdiri dari muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah, dan atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

    "Praktikum di laksanakan dalam  upaya memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa dalam menerapkan teori-teori yang telah dipelajari, " jelas Regi di Kampus Unigal, Rabu (13/12/2023).

    Terpisah, Kepala Bagian Hukum SETDA Kabupaten Pangandaran, Yayat Ahdiyat, S.H., M.Si, menjelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi Bagian Hukum SETDA Kabupaten Pangandaran yaitu menyiapakan perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah dan tugas  perangkat daerah, pelaksaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-udangan, bantuan hukum dan dokumentasi serta infomasi hukum. 

    Yayat menjelaskan, dalam pembentukan produk hukum daerah salah satunya yakni Peraturan Daerah (PERDA) dilaksanakan sesuai mekanisme yaitu terdiri dari beberapa tahapan yaitu : perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan atau pengesahan, pengundangan.

    "Pada saat pembentukan produk hukum daerah, kadang kami mendapatkan kendala yang 
    berkaitan dengan SDM dan anggaran, akan tetapi kami selalu berupaya untuk memaksimalkan SDM yang ada dan anggaran  yang tersedia, agar produk hukum tersebut dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditetapkan dan mekanisme aturanya tentu kami laksanakan sesuai Peraturan Perundang-Undangan." Ungkap Yayat, saat ditemui dikantornya, Kamis (14/12/2023).

    Lebih jauh Yayat menyampaikan, bahwa ada tujuh peraturan daerah yang telah ditetapkan pada tahun 2023 dan kami telah menetapkan PROPEMPERDA Tahun 2024 sebanyak enam RAPERDA untuk dibahas dan ditetapkan pada tahun 2024, terdiri dari RAPERDA  usulan Pemerintah Daerah dan inisiatif DPRD. 
    "Perda yang telah ditetapkan pada tahun 2023, diantaranya, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Kabupaten Layak Anak, Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Usulan PEMDA), Pendataan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah Terlantar, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Penyediaan dan Penyerahan Pengelolaan Sarana Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan (Inisiatif DPRD) "Kata Yayat".

    Sementara itu, Elin Nurlianti perwakilan Mahasiswa yang melaksanakan praktekum, mengaku bangga dan bersyukur serta mengapresiasi pemaparan yang dilaksanakan langsung oleh Kabag Hukum SETDA Kabupaten Pangandaran dibantu oleh beberapa pegawai fungsional dan staf.

    "Kami sangat apresiasi terhadap apa yang disampaikan oleh Kabag Hukum beserta staf, tentu ini ilmu yang sangat bermanfaat untuk kami dalam mengaplikasikan mata kuliah kebijakan sektor publik "ujarnya",

    Elin juga mengucapkan terima kasih kepada Dosen pembimbing, Kabag Hukum beserta staf, Mahasiswa semester III prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Galuh dan semua pihak yang telah membantu proses praktikum dari awal sampai akhir.

    "Semoga ilmu dan pengetahuan ini bermanfaat dan bisa diaplikasikan pada mata kuliah kebijakan sektor publik yang tengah kami pelajari selama ini di Kampus Unigal "kata Elin". 

    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Dominasi Kasus Curanmor! Kasus Tindak Pidana...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Berita terkait