Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa Untuk Dibahas Lebih Lanjut Sesuai Peraturan Perundang- Undangan 

    Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa Untuk Dibahas Lebih Lanjut Sesuai Peraturan Perundang- Undangan 

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas lebih lanjut sesuai peraturan perundang - undangan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten pangandaran, " kata Citra Pitriyami, dalam rapat paripurna DPRD pangandaran, Selasa (06/06/2022).

    Dikatakannya bahwa, peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. 

    Materi muatan peraturan daerah merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan teknik legal drafting atau teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, " kata Citra.

    Sedangkan dalam pasal 14 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa materi muatan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Maka dari itu,  berdasarkan hasil rapat paripurna pada hari jum’at, 03 juni 2022 telah ditetapkan rancangan peraturan daerah inisiatif komisi 1 DPRD kabupaten pangandaran mengenai perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa menjadi rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD kabupaten pangandaran, " kata Citra.

    Menurutnya, yang menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan usulan rancangan peraturan daerah mengenai perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa tahun 2022, akan kami jelaskan sebagai berikut :

    Perubahan perda nomor 9 tahun 2018 tentang badan permusyawatan desa didasari dengan adanya surat audiensi dari persatuan anggota BPD di kabupaten pangandaran terkait tunjangan kedudukan anggota BPD dimuat pada pasal 25 ayat (4) dengan pertimbangan perubahan yakni sebagai berikut :

    a. Adanya ketimpangan tunjangan antara ketua, wakil ketua,  sekretaris dengan anggota BPD;

    b. Aspirasi dari anggota BPD sekabupaten pangandaran; dan

    c. Dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi BPD sebagai mitra kerja pemerintahan desa, maka pelaksanaan tugas kelembagaan dan besaran tunjangan perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan daerah, " katanya.

    Lanjut Citra, hadirin Rapat Paripurna DPRD yang berbahagia, dengan mengucap bismillahirrohmaanirrohim, kami sampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas lebih lanjut sesuai peraturan perundang - undangan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran. 

    Demikian kami sampaikan, semoga penjelasan ini dapat memberikan gambaran dan hasilnya dapat berdaya guna sebagaimana kita harapkan bersama. 

    Mudah-mudahan apa yang kita kerjakan selalu mendapat bimbingan,  petunjuk dan ridho dari allah swt. amiin ya robbal alamiin, " Sebutnya.

    Parigi, 06 juni 2022Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Pangandaran

    Komisi 1Ketua, Adang Sudirman, S.lpSekretaris, Hjh. Citra Pitriyami, S.H.G

    Pangandaran jawa barat
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Kabar Baik untuk Tenaga Honorer, Tjahjo...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat Akan Menindak...

    Berita terkait