PANGANDARAN JAWA BARAT - Hadirin Rapat Paripurna DPRD yang berbahagia, dengan mengucap bismillahirrohmaanirrohim, kami sampaikan rancangan peraturan daerah tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren untuk dibahas lebih lanjut sesuai peraturan perundang - undangan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten pangandaran, " kata Mamat Rohimat, dalam rapat paripurna, Selasa (06/06/2022).
Disampaikannya bahwa, Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama kepala daerah.
Materi muatan peraturan daerah merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan teknik legal drafting atau teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, " kata Mamat.
Menurutnya, dalam pasal 14 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa materi muatan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sedangkan, berdasarkan pasal 56 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa rancangan peraturan daerah provinsi dapat berasal dari DPRD Provinsi atau Gubernur.
Baca juga:
Tony Rosyid: Semua Sepakat Pemilu 2024
|
Juga, menurut pasal 63 undang - undang yang sama berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota.
Hal ini menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD memiliki hak yang sama dalam mengajukan rancangan peraturan daerah, sehingga DPRD dengan fungsi pembentukan Perda dapat mengajukan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD, " kata Mamat.
Lanjut Mamat, berdasarkan hasil rapat paripurna pada hari jum’at, 03 juni 2022 telah ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif komisi IV DPRD kabupaten pangandaran tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren menjadi Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD kabupaten pangandaran.
Adapun yang menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren sebagai berikut: a. Landasan hukum pembahasan dan kajian naskah akademik Raperda inisiatif komisi IV DPR kabupaten pangandaran tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren antara lain:
1. pasal18 ayat (6) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang nomor 21 tahun 2012 tentang pembentukan kabupaten pangandaran di provinsi jawa barat (lembaran negara republik indonesia tahun 2012 nomor 230, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5363);
3. Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang - undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2015 nomor 58, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5679);
4. a. Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren (lembaran negara republik indonesia tahun 2019 nomor 191, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6406)
b. Pondok pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada allah swt, menyamaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat dan nilai luhur bangsa indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia.
c. Penyelenggaraan pondok pesantren bertujuan untuk membentuk individu yang unggul di berbagai bidang yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya, membentuk pemahaman agama dan keberagaman yang moderat dan cinta tanah air serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama.
d. Berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur mengenai fasilitas penyelenggaaran pondok pesantren. Merujuk pada hal tersebut pemerintahan kabupaten pangandaran sebagai daerah pengembangan pariwisata yang akan terdampak arus globalisasi maka perlu menjaga kondisi sosial dan budaya masyarakat dengan menanamkan nilai islam rahmatan lilalamin serta berdasarkan pancasila, undang-undang dasar republik indonesia, negara kesatuan republik indonesia dan bhineka tunggal ika yang dirumuskan dalam suatu regulasi sehingga terciptanya keteraturan serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan fasilitas pesantren di kabupaten pangandaran, " jelas Mamat.
Tambah Mamat, hadirin Rapat Paripurna DPRD yang berbahagia, dengan mengucap bismillahirrohmaanirrohim, kami sampaikan rancangan peraturan daerah tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren untuk dibahas lebih lanjut sesuai peraturan perundang - undangan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten pangandaran.
Demikian hal-hal yang dapat kami sampaikan, semoga penjelasan ini dapat memberikan gambaran dan hasilnya dapat berdaya guna sebagaimana kita harapkan bersama.
Mudah-mudahan apa yang kita kerjakan selalu mendapat bimbingan, petunjuk dan ridho dari allah swt. amiin ya robbal alamiin, " sebutnya. Parigi, 6 mei 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran
Komisi IV DPRD Kabupaten pangandaran Ketua, Wowo kustiwa Sekretaris, Yusep Rahmanudin, S.Ag